Sekarang Kerja 1 Bulan Bisa Dapat THR Lho
Nah ini berita gembira buat para pekerja..Lebaran tahun ini bakal terasa lebih spesial buat para pekerja/buruh. Mereka yang baru bekerja selama satu bulan, juga berhak menikmati THR. Sebelumnya, THR baru bisa didapatkan bagi buruh yang lama kerjanya tiga bulan.
Ketatapan perihal aturan THR yang baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diundangkan mulai 8 Maret 2016.
Aturan ini secara resmi menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dengan ada aturan ini, pekerja dengan masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR.
“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker, Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI, karyawan dengan masa kerja satu bulan berhak mendapat THR.
Dalam peraturan yang baru, lanjut Hanif, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT).
Dasar pertimbangan Hanif Dhakiri mengeluarkan Permenaker ini ada tiga hal:
1. Peran, fungsi dan risiko yang dimiliki oleh pekerja/buruh dengan masa kerja 3 bulan ataupun 1 bulan adalah sama saja.
2. Pekerja/buruh telah berkontribusi kepada perusahaan meski masa kerjanya baru 1 bulan.
3. Pekerja/buruh yang direkrut menjelang Hari Raya menandakan pekerja/buruh tersebut sangat diperlukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan perlu menghargai dengan memberi THR secara proposional.
"Prinsipnya, orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR," jelas Hanif Dhakiri.
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.