Showing posts with label CPNS. Show all posts
Showing posts with label CPNS. Show all posts

Sekarang Kerja 1 Bulan Bisa Dapat THR Lho

Nah ini berita gembira buat para pekerja..Lebaran tahun ini bakal terasa lebih spesial buat para pekerja/buruh. Mereka yang baru bekerja selama satu bulan, juga berhak menikmati THR. Sebelumnya, THR baru bisa didapatkan bagi buruh yang lama kerjanya tiga bulan.

Ketatapan perihal aturan THR yang baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diundangkan mulai 8 Maret 2016. 


Aturan ini secara resmi menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. 

Dengan ada aturan ini, pekerja dengan masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR. “Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker, Jakarta. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI, karyawan dengan masa kerja satu bulan berhak mendapat THR. 

Dalam peraturan yang baru, lanjut Hanif, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 

Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT). 

Dasar pertimbangan Hanif Dhakiri mengeluarkan Permenaker ini ada tiga hal: 
1. Peran, fungsi dan risiko yang dimiliki oleh pekerja/buruh dengan masa kerja 3 bulan ataupun 1 bulan adalah sama saja. 
2. Pekerja/buruh telah berkontribusi kepada perusahaan meski masa kerjanya baru 1 bulan. 
3. Pekerja/buruh yang direkrut menjelang Hari Raya menandakan pekerja/buruh tersebut sangat diperlukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan perlu menghargai dengan memberi THR secara proposional.

"Prinsipnya, orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR," jelas Hanif Dhakiri.

Gaji PNS 2016 Tidak Dinaikkan ? Ini Beritanya

Informasi terkini mengenai gaji PNS 2016 – Dikhabarkan bahwa untuk kenaikan Gaji Pegawai Negeri 2016 tahun depan tidak ada kenaikan Gapok atau gaji pokok. Tidak adanya kenaikan gaji bagi PNS di tahun 2016 akan ditindak lanjuti pemerintah dengan pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya. Selain menerima gaji ke 13 maka tahun depan PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa pemberian THR oleh Pemerintah. 

Besaran pemberian THR bagi PNS ini akan diperhitungkan sebesar Gaji Pokok PNS selama 1 bulan. Dengan diberikannya Tunjangan hari raya bagi PNS tersebut maka pegawai negeri sipil akan mendapatkan 14 Gaji dalam satu tahun. 

Gaji PNS 2016
Pemberian THR bagi peegawai negeri sipil tersebut memang dirasa sebagai langkah efisiensi bagi peengeluaran pemerintah. Dikhabarkan pula bahwa THR yang akan diberikan kepada PNS tahun 2016 juga akan diberikan kepada para pensiunan PNS. Walaupun demikian untuk berapa besaran pemberian THR kepada pensiunan masih diperhitungkan sesuai kemampuan pemerintah.

Jadi kenaikan gaji PNS 2016 adalah sebesar gaji pokok dalam bentuk pemberian THR kepada PNS. Seperti yang tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah tidak cuma memberikan THR bagi para PNS yang aktif, tetapi juga kepada para PNS non-aktif. ]

Dijelaskan bahwa untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi, maka untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik akan diberikan pemberian tunjangan hari raya. Gaji PNS 2016 memang tidak akan nada kenaikan hal tersebut berlaku bagi Pegawai negeri sipil yang masih aktif maupun pensiunan PNS. Jokowi Masih Rahasiakan Kenaikan Gaji PNS 2016. Pemerintah berencana menghapus kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil PNS di 2016 nanti.

Kemenkeu bakal menghapus kenaikan gaji PNS, dan akan diganti dengan THR. Tahun depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan merasakan kenaikan gaji pokok. Tahun depan pemerintah akan memberikan THR kepada PNS . Bila dihitung, pemberian THR ini lebih besar dari kenaikan gaji PNS. Sebab, setiap kenaikan gaji PNS, pengaruhnya sangat besar ke APBN. Pemerintah telah menghapus anggaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

CPNS Kemenkeu : Hasil Tes Kompetensi Dasar Rekrutmen CPNS Kemenkeu TA 2014

Saat ini CPNS 2014 Kemenkeu memang sedang gencar-gencarnya dicari oleh para pengguna media sosial yang sedang menunggu informasi terbaru mengenai pengumuman CPNS Kemenkeu 2014. Hasil Tes Kompetensi Dasar Dan Pelaksanaan Psikotes Dalam Rangka Rekrutmen CPNS Kemenkeu TA 2014 sudah bisa dilihat pada laman rilis resmi Kemenkeu. Kementerian Keuangan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).



Hasil Tes Kompetensi Dasar Dan Pelaksanaan Psikotes Dalam Rangka Rekrutmen CPNS Kemenkeu TA 2014
SisipanUkuran
Unduh Pengumuman103.74 KB
Unduh Lampiran I (format ZIP)6.76 MB
Unduh Lampiran II (format ZIP)107.92 KB
Unduh Lampiran III (Lokasi Psikotes)96.57 KB

Semua peserta dalam perekrutan CPNS Kemenkeu 2014 ini memang harus melaewati beberapa tahap seleksi. Mulai dari (1) seleksi adiministrasi, (2) tes kompetensi dasar, (3) psikotes, (4) tes kesehatan dan kebugaran, (5) wawancara (khusus bagi peserta tingkat pendidikan sarjana), dan terakhir (6) pemberkasan. Setelah melewati tahap seleksi administrasi, para CPNS kini masuk dalam tahap Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan hasilnya sudah bisa dilihat siapa-siapa yang lolos untuk selanjutnya mengikuti tes psikotes.