Peraturan Blockchain Indonesia
Wah artikel mengenai aset crypto memang gak ada habis-habisnya untuk kita bahas ya.
Kali ini tentangn regulasi yang berkaitan dengan aset crypto itu sendiri, jadi simak selengkapnya pada artikel di blog searchhottrends.blogspot.com ini ya.
Karena ada beragam informasi menarik yang kita sharekan disini jadi keep stay and keep to read halah..
Peraturan Blockchain di tanah air memang salah satu yang sering menjadi topik dan pertanyaan dalam perdagangan aset crypto.
Saat ini mungkin sudah banyak yang tahu mengenai aset crypto
atau malahan telah bernvestasi aset crypto.
Keuntungan yang diperolehdari kenaikan aset Crypto saat bermain dengan uang crypto
memang sangat menggoda.
Oleh sebab itu tidak sedikit yang ikut terjun mencoba
peruntungan dalam investasi aset crytpo ini
Tetapi tidak sedikit juga yang masih sangsi terkait keabsahan
atau aturan mengenai cryptocurrency di tanah air.
Hal ini tentu saja membuat sebagian orang jadi berfikir
ulang atau ragu mengenai sah tidaknya berinvestasi cryptocurrency di Indonesia.
Nah terkait hal itu maka pada artikel kali ini akan kita
bahas mengeni peraturan blockchain di Indonesia.
Sekilas Tentang Regulasi Cryptocurrency di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang ternyata cukup
lunak kepada crypto dan teknologi blockchain. Contohnya, ada beberapa aturan
yang memang mengakomodasi hal tersebut.
Namun, bukan berarti peraturan tersebut meregulasi seluruh
sisi-sisi yang terdapat di cryptocurrency. Pemerintah sebenarnya sudah
memperbolehkan perdagangan cryptocurrency, namun tidak memperbolehkannya
sebagai alat transaksi.
Aset kripto disahkan pada bulan September 2018, saat
Kementerian Perdagangan menyetujui jual beli Bitcoin (BTC) dan aset kripto
sebagai komoditas. Lebih lanjut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti), yang berperan menjadi regulator
komoditas dalam negeri, diteruskan menyusun peraturan cryptocurrency dan
blockchain di dalam negeri.
Hal ini kemudian diejawantahkan pada Peraturan Bappebti No.
5/2019 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisiki Aset Kripto
(Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Aturan tersebut berisikan definisi dan prinsip perdagangan
aset kripto, dan juga syarat-syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di
Indonesia.
Kemudian dilengkapi dengan Peraturan Bappebti No. 7/2020
tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang bisa Diperdagangkan di Pasar Fisik
Aset Kripto.
Meskipun cryptocurrency legal di Indonesia tapi Bank
Indonesia tidak mengakui kripto sebagai alat pembayaran.
Sudah dinyatakan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011
terkait Mata Uang yang menyebutkan kalau mata uang adalah uang yang dikeluarkan
oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Rupiah.
Tidak ada aturan soal perpajakan Cryptocurrency di tanah
air.
Walaupun demikian pemerintah dapat saja memungut pajak atas
aktivitas trading cryptocurrency yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penghasilan (PPh).
Jadi yang bisa diambil kesimpulan mengenai peraturan
Cryptocurrency di Indonesia adalah Aset kripto legal di tanah air dan
didefinisikan sebagai komoditas
Setelah penjelasan tadi, maka kesimpulan terkait ringkasan
aturan cryptocurrency di tanah air.
Dewan Pengawas Bursa Berjangka mengatur perdagangan dan
mengawasi perizinan usaha pertukaran cryptocurrency
Aset kripto tidak dapat dimanfaatkan pengganti alat
pembayaran yang sah di tanah air.
Indonesia dapat menetapkan pajak pada setiap aktivitas
cryptocurrency.
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.