Peraturan Blockchain Indonesia

Wah artikel mengenai aset crypto memang gak ada habis-habisnya untuk kita bahas ya.

Kali ini tentangn regulasi yang berkaitan dengan aset crypto itu sendiri, jadi simak selengkapnya pada artikel di blog searchhottrends.blogspot.com ini ya.

Karena ada beragam informasi menarik yang kita sharekan disini jadi keep stay and keep to read halah..

Peraturan Blockchain di tanah air memang salah satu yang sering menjadi topik dan pertanyaan dalam perdagangan aset crypto.

Saat ini mungkin sudah banyak yang tahu mengenai aset crypto atau malahan telah bernvestasi aset crypto.

Keuntungan yang diperolehdari kenaikan aset Crypto saat bermain dengan uang crypto memang sangat menggoda.



Oleh sebab itu tidak sedikit yang ikut terjun mencoba peruntungan dalam investasi aset crytpo ini

Tetapi tidak sedikit juga yang masih sangsi terkait keabsahan atau aturan mengenai cryptocurrency di tanah air.

Hal ini tentu saja membuat sebagian orang jadi berfikir ulang atau ragu mengenai sah tidaknya berinvestasi cryptocurrency di Indonesia.

Nah terkait hal itu maka pada artikel kali ini akan kita bahas mengeni peraturan blockchain di Indonesia.

Sekilas Tentang Regulasi Cryptocurrency di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang ternyata cukup lunak kepada crypto dan teknologi blockchain. Contohnya, ada beberapa aturan yang memang mengakomodasi hal tersebut.

Namun, bukan berarti peraturan tersebut meregulasi seluruh sisi-sisi yang terdapat di cryptocurrency. Pemerintah sebenarnya sudah memperbolehkan perdagangan cryptocurrency, namun tidak memperbolehkannya sebagai alat transaksi.

Aset kripto disahkan pada bulan September 2018, saat Kementerian Perdagangan menyetujui jual beli Bitcoin (BTC) dan aset kripto sebagai komoditas. Lebih lanjut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang berperan menjadi regulator  komoditas dalam negeri, diteruskan menyusun peraturan cryptocurrency dan blockchain di dalam negeri.

Hal ini kemudian diejawantahkan pada Peraturan Bappebti No. 5/2019 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisiki Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

Aturan tersebut berisikan definisi dan prinsip perdagangan aset kripto, dan juga syarat-syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Kemudian dilengkapi dengan Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang bisa Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Meskipun cryptocurrency legal di Indonesia tapi Bank Indonesia tidak mengakui kripto sebagai alat pembayaran.

Sudah dinyatakan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 terkait Mata Uang yang menyebutkan kalau mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Rupiah.

Tidak ada aturan soal perpajakan Cryptocurrency di tanah air.

Walaupun demikian pemerintah dapat saja memungut pajak atas aktivitas trading cryptocurrency yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Jadi yang bisa diambil kesimpulan mengenai peraturan Cryptocurrency di Indonesia adalah Aset kripto legal di tanah air dan didefinisikan sebagai komoditas

Setelah penjelasan tadi, maka kesimpulan terkait ringkasan aturan cryptocurrency di tanah air.

Dewan Pengawas Bursa Berjangka mengatur perdagangan dan mengawasi perizinan usaha pertukaran cryptocurrency

Aset kripto tidak dapat dimanfaatkan pengganti alat pembayaran yang sah di tanah air.

Indonesia dapat menetapkan pajak pada setiap aktivitas cryptocurrency.

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.